Serambi

Selamat datang di situs kami. Yayasan Pulih merupakan lembaga layanan psikologi nasional yang independen, bergerak di bidang penguatan psikososial berperspektif HAM bagi masyarakat, penyintas dan pemangku kepentingan lainnya dengan pendanaan berasal dari berbagai sumber

Visi dan Misi

VISI

Terwujudnya masyarakat tangguh, sehat mental, dan sejahtera melalui penguatan psikososial yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, HAM, dan keberlanjutan

MISI

Mendorong pengarusutamaan pendekatan psikososial berperspektif HAM untuk membangun lingkungan yang memampukan pemangku kepentingan merealisasikan penguatan dan pemulihan psikososial.

Memfasilitasi penguatan, dan pemulihan psikososial yang berkualitas dan terjangkau untuk membangun masyarakat yang tangguh, dan sejahtera secara psikologis.

Menjadikan Yayasan Pulih sebagai rujukan pembelajaran penguatan dan pemulihan psikososial melalui sistem tata kelola pengetahuan.

Mewujudkan tata kelola lembaga yang akuntabel, mandiri dan mampu mensejahterakan pekerja, dengan kepemimpinan yang berkelanjutan

Nilai – Nilai

Menjunjung  Tinggi  HAM

Menerapkan, menegakkan dan mempromosikan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam seluruh aktivitas organisasi

Inklusivitas

Bertindak adil menjunjung martabat bagi semua orang, terutama kelompok rentan dengan memastikan kesetaraan, partisipasi bermakna, tanpa diskriminasi serta berperan aktif, mendorong perbaikan sistem, kebijakan, dan praktik yang menciptakan keadilan

Keadilan dan Kesetaraan Gender

Memastikan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang adil dan setara bagi semua gender diterapkan pada seluruh aktivitas organisasi.

Tata Kelola yang Transparan dan Akuntanbel

Menjalankan organisasi dengan penuh integritas, terbuka, bertanggungjawab dan dapat dipertanggunggugatkan sesuai pedoman yang berlaku.

Profesional

Menegakkan standar keahlian, integritas, dan etik dalam seluruh perilaku individu serta aktivitas organisasi secara bertanggung jawab.

Anti Kekerasan

Menolak segala bentuk perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, seksual atau penelantaran, termasuk ancaman pemaksaan.

Tidak Membahayakan (Do No Harm)

Mempertimbangkan berbagai potensi risiko demi mencegah terjadinya kerugian atau bahaya fisik, psikologis atau emosional kepada individu/lembaga yang menerima layanan meskipun hal itu memberikan manfaat kepada penerimanya terlepas dari apapun niat yang dimiliki.